You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Pekon Pandan Sari Selatan
Logo Pekon Pandan Sari Selatan
Pandan Sari Selatan

Kec. Sukoharjo, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

Selamat Datang Di Website Resmi Pekon Pandansari Selatan

HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT TENTANG KEBAKARAN DI MUSIM KEMARAU

Administrator 19 Oktober 2023 Dibaca 156 Kali
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT TENTANG KEBAKARAN DI MUSIM KEMARAU

Dihimbau Khususnya Bagi Masyarakat Pekon Pandansari Selatan untuk tidak melakukan pembakaran di area perkebunan dikarenakan di cuaca saat ini dapat menyebabkan kebakaran Lahan perkebunan Dll. Jangan membuang puntung rokok sembarangan dikarenakan dapat menimbulkan kebakaran di cuaca saat ini. Seperti Foto dibawah ini telah terjadi kebakaran dilahan perkebunan di Dusun 02 dan Dusun 04 Pekon Pandansari Selatan.Kebakaran hutan mengalami peningkatan cukup signifikan saat musim kemarau panjang. Untuk itu, perlu dilakukan pencegahan kebakaran.

1. Hindari membakar sampah di lahan terbuka atau hutan

Jangan membakar sampah terutama saat angin kencang. Api bisa meluas ke bangunan ataupun lahan sekitar karena cuaca panas dan angin yang berembus kencang.

2. Tempat pembakaran sampah berjarak

Berikan jarak tempat pembakaran sampah dari bangunan sekitar 50 kaki dan sejauh 500 kaki dari hutan, angin kencang akan menimbulkan kobaran api meluas secara cepat.

Kita bisa memberikan jarak tempat pembakaran sampah sehingga dapat mengurangi risiko api menjalar ke tempat yang tidak diinginkan.

3. Jangan membuang puntung rokok sembarangan

Jangan membuang puntung rokok secara sembarangan. Puntung rokok yang masih memercikkan api kecil memiliki potensi besar dapat menyebabkan kebakaran.

Selalu patuhi peraturan yang berlaku terkait larangan membakar sampah di area yang berisiko.

4. Membuat peraturan dan memberi sanksi hukum bagi pelanggar yang terlibat dalam kebakaran hutan atau lahan.

Mengetahui banyaknya dampak buruk dari kebakaran, sudah selayaknya untuk memberi pelanggaran bagi siapapun yang terlibat dalam kebakaran hutan ataupun lahan.

Peraturan-peraturan yang ada ini akan membantu pencegahan bencana kebakaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBP 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 850.127.345,00 Rp 1.832.500.000,00
46.39%
Belanja
Rp 125.000.000,00 Rp 400.000.000,00
31.25%
Pembiayaan
Rp 20.000.000,00 Rp 20.000.000,00
100%

APBP 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 600.000.000,00 Rp 1.000.000.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 30.000.000,00
0%
Alokasi Dana Pekon
Rp 250.000.000,00 Rp 800.000.000,00
31.25%
Bunga Bank
Rp 127.345,00 Rp 2.500.000,00
5.09%

APBP 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp 100.000.000,00 Rp 300.000.000,00
33.33%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp 25.000.000,00 Rp 100.000.000,00
25%