Pada malam hari ini ditingkat Rukun Warga(RW) 002 mengadakan musyawarah pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 009 yang saat ini masih kekosongan.
Pada acara ini dihadiri oleh beberapa perwakilan dari masyarakat RT.009 dalam acara tersebut masyarakat sangat antusias.
Pemilihan Ketua RT adalah proses demokratis di tingkat lingkungan terkecil yang bertujuan memilih pemimpin untuk menjembatani warga dengan pemerintah desa atau kelurahan. Pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Desa atau Peraturan Daerah setempat, dan dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara (voting) langsung.