APBP atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Pekon bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Pekon.
Tahun anggaran APBPekon meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBPekon terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan.